Tanggal Putusan Rabu, 21 Mei 2025
Putusan VerstekTidak
Sumber Hukum
Status Putusan Dismissal
Nilai Ganti Kerugian (Rp.)
Amar Putusan

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: idjenisprk

Filename: perkara_tab/putusan_akhir.php

Line Number: 164

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana;

Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, sebelum memeriksa pokok perkara, Hakim terlebih dahulu melakukan pemeriksaan Pendahuluan untuk menilai apakah gugatan sederhana yang diajukan tersebut memenuhi syarat untuk diperiksa dengan acara pemeriksaan gugatan sederhana;

Menimbang, bahwa Penggugat telah mendaftarkan gugatan sederhana pada tanggal 19 Mei 2025, dan terhadap gugatan tersebut Hakim berpendapat sebagai berikut:

Menimbang, bahwa dalam gugatan sederhana yang diajukan Penggugat, Penggugat mendalilkan bahwa “Tergugat telah menyerahkan Sertifikat Hak Milik atas Tanah Nomor 00264 Tahun 2014 atas nama HERMAN MOHA, yang menjadi dasar kepemilikan rumah yang saat ini ditempati oleh Tergugat, untuk dijadikan sebagai jaminan pelunasan utang tersebut” (vide posita poin 3 gugatan sederhana Penggugat halaman 2), dan setelah Hakim teliti para pihak yang berperkara, Tergugat dalam perkara ini adalah seseorang yang bernama Imran Usman, laki-laki, umur 47 Tahun, agama Islam, pekerjaan Sopir, dan beralamat di Dusun Hiasan Desa Buntulia Barat Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato, dan dalam bukti yang Penggugat lampirkan dalam pendaftaran gugatan sederhana, Penggugat mengajukan bukti berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 00264 Desa Buntulia Barat, atas nama Herman Moha;

Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, terdapat perbedaan nama antara Tergugat sebagai orang yang didalilkan melakukan wanprestasi dengan nama pada Sertipikat sebagai jaminan atas hutang antara Penggugat dan Tergugat. Selain itu, dalam perkara a quo Penggugat meminta sita jaminan terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 00264 Desa Buntulia Barat, atas nama Herman Moha (vide petitum gugatan sederhana nomor 4). Dengan demikian, menurut Hakim hal tersebut menyebabkan pembuktian dalam perkara a quo tidak sederhana karena ada kepentingan pihak lain yaitu seseorang yang bernama Herman Moha dalam perkara a quo;

Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, apabila Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;

Mengingat, Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, beserta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

MENETAPKAN:

1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;

2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 2/Pdt.G.S/2025/PN Mar dalam register perkara;

3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.

Pemberitahuan Putusan
Status Nama Tanggal Pemberitahuan Putusan
Error, Pihak Not Found!!! 1YUSRI DARMANRabu, 21 Mei 2025

Status Nama Tanggal Pemberitahuan Putusan
Error, Pihak Not Found!!! 1IMRAN USMANRabu, 21 Mei 2025


Tanggal Minutasi Rabu, 21 Mei 2025
Keterangan